Apa yang dimaksud dengan Kampanye Pemilu dan bagaimana etika Kampanye Pemilu? Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sudah diundangkan, tepatnya tanggal 14 Juli 2023.
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.
Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pada Pemilu Serentak 2024 terdapat segmentasi kampanye pemilu yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu, yakni:
1. Presiden dan wakil presiden
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
Dalam melaksanakan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, pasangan calon/ tim kampanye/ penanggung jawab harus memperhatikan aspek etika, estetika, keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, dan kelestarian lingkungan.
Post a Comment